- Perumusan kebijakan teknis di Bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati yang meliputi administrasi Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtra, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak;
- Penyelenggaraan pelaksanaan umum di Bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
- Menyusun rencana dan Program kerja di Bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
- Pelaksanaan penyuluhan, penyimpanan, pengolahan, pemeliharaan, penyajian, dan pelayanan data di Bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
- Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan administrasi pemerintah, swasta, lembaga social dan organisasi masyarakat di bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Badan;
- Pengolahan tata usaha Badan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar