Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Mei 2011

tupoksi PLKB

TUPOKSI
  1. Perumusan kebijakan teknis di Bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati yang meliputi administrasi Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtra, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak;
  2. Penyelenggaraan pelaksanaan umum di Bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
  3. Menyusun rencana dan Program kerja di Bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
  4. Pelaksanaan penyuluhan, penyimpanan, pengolahan, pemeliharaan, penyajian, dan pelayanan data di Bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
  5. Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan administrasi pemerintah, swasta, lembaga social dan organisasi masyarakat di bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
  6. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Badan;
  7. Pengolahan tata usaha Badan.